MUAMALAH

MUAMALAH
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian 1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas 2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubngan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal; 1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL
1.Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya. Meliputi:
al Ba'i (jual beli)
Syirkah (perkongsian)
al Mudharabah (Kerjasama)
Rahn (gadai)
kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
utang piutang
Sewa menyewa
hiwalah (pemindahan utang)
sewa menyewa (ijarah)
upah
syuf'ah (gugatan)
Qiradh (memberi modal)
Ji'alah (sayembara)
Ariyah (pinjam meminjam)
Wadi'ah (titipan)
Musaraqah
Muzara'ah dan mukhabarah
Pinjam meminjam
Riba
Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
ihyaulmawat
wakalah
NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian 1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas 2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubngan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal; 1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL
1.Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya. Meliputi:
al Ba'i (jual beli)
Syirkah (perkongsian)
al Mudharabah (Kerjasama)
Rahn (gadai)
kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
utang piutang
Sewa menyewa
hiwalah (pemindahan utang)
sewa menyewa (ijarah)
upah
syuf'ah (gugatan)
Qiradh (memberi modal)
Ji'alah (sayembara)
Ariyah (pinjam meminjam)
Wadi'ah (titipan)
Musaraqah
Muzara'ah dan mukhabarah
Pinjam meminjam
Riba
Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
ihyaulmawat
wakalah
NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah

JUAL BELI
Pengertian
Etimologi : Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain
Terminologi:
menurut ulama hanafiyah : pertukaran harta dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).

Dasar Syara' :
Q.S. Al Baqarah ayat 275
Q.S. An Nisa' ayat 29

Rukun Jual Beli:
1. Penjual
2. Pembeli
3. Sighat (ijab Qabul)(nb: perlu pemahaman ulang sebagaimana yang dibahas oleh ulama kontemporer)
4. Ma'qud 'alaih (objek yang diperjualbelikan)

Syarat Jual Beli:
Meliputi; Syarat para pelaku(orang yang berakad), Syarat dalam akad,Syarat tempat akad, Syarat Ma'qud 'Alaih, syarat sahnya akad.
Jual beli Terlarang

Diantara bentuk jual beli yang terlarang :
1. Jual beli yang jelas dilarang
- barang najis, sperti khamr, bangkai, babi, patung(mengenai patung, pada zaman ini ada perbedaan pendapat)
- Barang yang tidak najis seperti ASI (Imam hanafi melarang sementara Imam malik dan Syafi'ie membolehkan, tapi dalam hal ini perlu diingat pula mengenai status hukum anak sepersusuan atau radha'ah)
2. Dilarang karena Riba
3. Dilarang karena samar-samar
Kesamaran dapat terjadi pada barangnya, besarnya harga, masa pembayarannya atau kesamaran penyerahan barang yang diperjualbelikan. Misalnya:
- Jual beli yang belum terjadi seperti buah-buahan yang belum tampak baiknya.
- jual beli anak hewan dalam kandungan induknya
- air susu binatang yang masih dalam teteknya
- air pejantan binatang
4. Jual beli bersyarat. Misalnya seorang penjual berkata:" Sya menjual baju saya kepadamu, dengan syarat saudara juga menjual milik saudara kepada saya." jawab pembeli, " ya saya membeli baju saudara dengan syarat saya menjual baju saya ini kepada suadara.
5. dilarang karena menipu, atau mengganggu gerakan pasar.
6. Dilarang karena dilaksanakan pada waktu ibadah,yaitu shalat jumat berdasarkan Q.S. Al Jumu'ah ayat 9.
7. Dilarang karena digunakan untuk berbuat maksiat, jual beli alat-alat perjudian, patung untuk pemujaan dan alat-alat lain yang membawa kepada kemaksiatan.


عن جابر عبدالله ز ض انه سمع رسولالله صلعم يقولوا عام الفتح وهو بمكة إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والمبتة والخنزير والأصنام فقيل يا رسولالله اريت شحوم الميتة فإنها يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستسبح بها الناس فقال لا هو حرام ثم قال رسولال الله صلعم عند ذلك قاتل الله اليهود إن الله لما حرم شحو مها جملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه (رواه البخارى )

عن عبد الله بن عمر ر ض ان رسو ل الله صلعم نهى عن بيع الثمرى حتى يبدو صلاحها
(رواه البخارى )

عن جابر بن عبد الله ر ض عن النبى صلعم نهى عن بيع الثمرى سنين
(رواه النسائ)

عن أبى سعيد الخدرى قال نهى رسو ل الله صلعم عن شراء ما فى بطون الأنعام حتى تضع و عما فى ضروعها
(رواه ابن ماجه)

اخبرني أبو الزبير انه سمع رسول الله يقول نهى رسو ل الله صلعم عن بيع ضراب الجمل
( رواه المسلم)


نهى رسو ل الله صلعم عن بيع الغرار (رواه البخارى
HUTANG PIUTANG
Rukun :
1. Sighot
2. Orang yang menghutangkan
3. orang yang menghutang
4. Barang yang dihutang

قال النبى صلى الله عليه و سلم :والله فى عون العبد ماكان العبد فى عون أخيه ( Dan Allah Akan menolong hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.)

Dan wajib bagi orang yang menghutang untuk mengembalikan yang dihutanngya dan tidak diperbolehkan bagi orang yang menghutangkan untuk mensyaratkan bagi penghutang untuk mengembalikan hutang lebih besar dari nilai yang dihutangnya.
وأحلّ الله البيع و حرّم الربى ( AL Baqarah 275). Akan tetapi jika tambahan saat mengembalikan hutang karena kerelaan orang yang menghutang bukan sebagai syarat dari orang yang menghutangi maka diperbolehkan.
SEWA MENYEWA
Yaitu suatau akad atas manfaat sebagaipengganti yang jelas dengan syarat-syarat tertentu.

Rukun:
- Dua pihak yang berakad( Penyewa dan yang menyewakan)
- Barang yang disewakan (bermanfaat)

Syarat sah;
- kedua belah pihak mengetahui apa yang dibicarakan.
- kedua belah oihak mengetahu barang yang disewakan.

Dan tidak membatalkan akad ijarah seandainya salah satu diantaranya meninggal, posisi berubah pada pewaris.


AL QIRODH
Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.
Rukun:
1. Modal Pokok
2. Pemilik harta
3. Pekerja
4. Pekerjaannya
5. Laba
6. Ijab Qobul

Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu ISlam membolehkan diantara keduanya unutk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: " Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."
ARIYAH PINJAM MEMINJAM
Yaitu memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa memiliki barang tersebut.
Rukun:
- Orang yang meminjam
- Orang yang meminjami.
Syarat keduanya berakal dan mukallaf
- Barang yng dipinjamkan
Barangnya bermanfaat dan tidak rusak manfaatnya setelah digunakan.
Ex. Gunting, palu, Cangkul, dll.
- Adil

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com