REFLEKSI ATAS AGENDA DAN STRATEGI POLITIK; GERAKAN SOSIAL DI INDONESIA PASCA TUMBANGNYA REZIM SOEHARTO

REFLEKSI ATAS AGENDA DAN STRATEGI POLITIK; GERAKAN SOSIAL DI INDONESIA PASCA TUMBANGNYA REZIM SOEHARTO
 
Konteks Perubahan di Indonesia
Kita melangsungkan diskusi ini ditengah situasi politik -ekonomi yang memiliki kecendrungan pada arah terciptanya krisis ekonomi dan politik yang semakin parah. Harga-harga bahan pokok semakin membumbung tinggi, kelangkaan minyak dimana-mana, para pejabat semakin terampil dalam melakukan korupsi, defisit anggaran negara yang semakin menganga, hutang pada pihak luar negeri yang semakin melilit dan konflik elit politik pun semakin menjadi-jadi.
Kita pahami betul bahwa situasi seperti ini sesungguhnya telah berlangsung sejak lama. Sudah lebih dari setengah abad Negara Republik Indonesia berdiri dan pembangunan nasional telah dijalankan selama lebih dari 40 tahun, namun penghidupan sosial-ekonomi dan politik massa rakyat tidak juga mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah, rakyat Indonesia justru masih menghadapi kemiskinan dalam berbagai sektor kehidupannya. Kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan jaminan atas penghidupan yang manusiawi dengan tersedianya lapangan kerja yang mudah diakses semakin sulit diperoleh bagi rakyat kecil, mengakibatkan bertambah banyaknya jumlah pengangguran dari tahun ke tahun. Bagian terbesar dari penduduk miskin Indonesia yang berada di wilayah pedesaan dengan presentasi 63,41% dari jumlah total penduduk Indonesia. Mereka terdiri dari kaum tani, komunitas masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan para pemuda yang hidup di wilayah pedesaan. Konsentrasi penguasaan tanah di tangan sekelompok kecil orang yang memiliki modal besar dan hubungan kuat dengan pihak pemerintah membuat kehidupan kaum tani di wilayah pedesaan samakin mengalami kesulitan (untuk mempertahankan) hidup. Di samping monopoli penguasaan tanah di tangan sekelompok kecil pemilik modal, kaum tani Indonesia juga menghadapi konflik dan sengketa tanah yang seringkali disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat militer, kepolisian dan birokrasi yang berdimensi pelanggaran Hak-hak sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya.
Begitu pula dengan komunitas-komunitas masyarakat adat yang hidup di wilayah-wilayah pedalaman/pegunungan, tidak diakui hak-hak dan kedaulatannya sebagai satuan masyarakat adat yang memiliki sistem sosial, ekonomi-politik, hukum dan budaya tersendiri yang mengatur berbagai segi kehidupan mereka. Klaim sepihak atas wilayah kedaulatan masyarakat adat atas nama kawasan 'hutan negara' masih terus-menerus dijalankan oleh pemerintah bagi pengembangan kawasan-kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan-hutan produksi. Kaum nelayan yang hidup di kawasan pesisir dan wilayah perairan hingga saat ini tidak memperoleh jaminan perlindungan hak-haknya atas wilayah tangkap, sarana produksi dan skema pasar yang menguntungkan nelayan. Praktek-praktek penggunaan Trawl, meskipun secara hukum telah dilarang operasinya dan telah memperoleh perlawanan yang cukup kuat dari nelayan, justru terkesan dibiarkan beroperasi oleh pemerintah untuk memonopoli wilayah tangkap di kawasan perairan yang pada akhirnya membuat tingkat pendapatan nelayan kecil semakin mengalami kemerosotan.
Pengembangan industri nasional yang bercorak kapitalistik yang dibangun di atas ‘politik upah murah’ benar-benar telah berhasil membawa pemiskinan massal di kalangan kaum buruh Indonesia akibat ketidak-mampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan upah yang terlalu rendah. Sistem kerja sub-kontak outsourcing, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pembatasan aksi mogok dan kebebasan berorganisasi, telah melucuti penghormatan dan perlindungan hak-hak kaum buruh Indonesia. Besaran atau nominal upah buruh yang telah dikeluarkan di berbagai tingkatan (mulai dari sektoral, kabupaten/Kota, hingga Provinsi) sama sekali jauh dari kebutuhan hidup yang layak, apalagi jika dikaitkan dengan harga barang kebutuhan pokok yang justru selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Di tengah penderitaan kaum tani, nelayan, masyarakat adat, dan kaum buruh Indonesia, bencana demi bencana silih berganti terjadi, mulai dari tsunami, kelaparan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, lumpur panas, flu burung, malnutrisi, demam berdarah, kecelakaan udara-laut-darat dan sebagainya, semakin menambah beban penderitaan rakyat yang memang sudah dimiskinkan secara sosial, ekonomi dan politik. Sebagaimana telah kita saksikan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, peristiwa-peristiwa bencana di berbagai daerah yang membawa korban jiwa dan materiil yang tidak sedikit, mengalami peningkatan tiga kali lipat dari masa-masa sebelumnya, tanpa upaya sistematis dan serius dari pemerintah untuk mencari solusi-solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Sudah menjadi kesadaran kita bersama bahwa berbagai kenyataan dan persoalan-persoalan tersebut sesungguhnya bukanlah sesuatu yang terjadi secara alamiah, tapi merupakan hasil dari kebijakan-kebijakan pemerintah di berbagai bidang yang lebih mengabdi pada kepentingan ekonomi neo-liberal dengan mengorbankan kepentingan dan hak-hak rakyat banyak. Paket perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan misalnya, secara sistematis dirancang sedemikian rupa untuk melegalkan sistem kerja out-sourcing, memberi perlindungan dan keuntungan berlipat-ganda kepada investor, mengurangi pendapatan kaum buruh, dan membatasi ruang-gerak kaum buruh untuk memperjuangkan kepentingannya. Contoh paling mutakhir adalah upaya keras pemerintah di dalam merevisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 (UUK No.13/2003) karena desakan dari rezim neo-liberal. Di bidang agraria, meskipun upaya amandemen Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 saat ini telah dihentikan untuk sementara waktu oleh pemerintah, namun berbagai peraturan perundang-undangan sektoral yang melegalisasi praktek perampasan sumber-sumber agraria milik rakyat untuk kepentingan modal besar seperti di bidang kehutanan, perkebunan, pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan, sumber daya air, dan seterusnya, masih terus-menerus dipertahankan, bahkan berupaya direvisi kalau dibutuhkan bagi kepentingan modal. Perlindungan pemerintah kepada badan usaha pemilik HGU, HPH, Konsesi Pertambangan yang selama ini telah menyingkirkan rakyat dari wilayah kelolanya, tindakan-tindakan represi terhadap rakyat yang masih terus-menerus dijalankan secara terbuka baik oleh aparat militer, kepolisian, birokrasi maupun dengan menggunakan para militer sipil di berbagai level, mempertanyakan kesungguhan komitmen politik pemerintah di dalam menjalankan Reforma Agraria yang sejati. 
Lalu bagaimana kondisi subyektif di kalangan gerakan rakyat di Indonesia di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi massa rakyat yang selama ini gigih memperjuangkan hak-haknya? Sebagaimana telah menjadi pemahaman bersama, kekuatan subyektif gerakan rakyat mengalami penurunan yang cukup tajam semenjak rezim Orde Baru berhasil ditumbangkan tahun 1998 yang lalu. Kenyataan ini tidak dapat dilepaskan dari kesadaran obyektif massa rakyat yang masih cenderung terilusi dengan berbagai sogokan-sogokan reformasi, liberalisasi, demokrasi prosedural, otonomi daerah, dan seterusnya, yang dijajakan dan disodorkan oleh rezim-rezim yang berkuasa pasca pemerintahan Orde Baru. Sekalipun demikian, penurunan (kuantitas dan kualitas) gerakan rakyat tidak patut ditimpakan semata-mata pada kesadaran obyektif massa rakyat yang cenderung terilusi oleh sogokan-sogokan dari rezim yang berkuasa. Ketidak-siapan atau kegagapan kalangan organisasi gerakan rakyat di dalam merespon dan memanfaatkan peluang dari perubahan-perubahan politik yang terjadi begitu cepat pasca tumbangnya rezim Orde Baru, pada level tertentu sesungguhnya telah turut pula memberikan kontribusi pada penurunan tingkat progresifitas gerakan rakyat. Jangankan mempersiapkan diri merespon atau memanfaatkan peluang dari perubahan-perubahan politik yang ada, dalam beberapa tahun belakangan ini kekuatan subyektif gerakan rakyat malahan sibuk dengan agenda organisasi, sektor, dan wilayah masing-masing, bahkan lebih parah lagi, mengalami fragmentasi kekuatan. 
Dalam situasi seperti itu, kekhawatiran terhadap perubahan yang mengarah pada suatu keadaan yang disebut oleh Sorensen (1993) sebagai frozen democracies atau demokrasi yang membeku, yakni suatu keadaan dimana arus perubahan menuju masyarakat demokratik tiba di satu titik balik atau mengalami pembusukan. Titik balik itu dapat terjadi manakala: (a) pemerintahan (atau pemerintahan-pemerintahan) baru yang berkuasa tidak mampu melakukan perubahan-perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang mendasar sesuai dengan tuntutan masyarakat – khususnya yang menyangkut kepentingan kaum miskin; (b) pemerintah yang baru gagal untuk menuntaskan sejumlah warisan permasalahan yang akut yang ditinggalkan oleh rezim sebelumnya, seperti kasus-kasus korupsi dan pelanggaran-pelanggaran HAM; (c) tata tertib dan iklim yang kondusif bagi kelangsungan proses demokratisasi gagal untuk diciptakan; dan (d) konsolidasi demokrasi itu sendiri tidak terjadi – yakni praktek-praktek domokrasi tidak berkembang dan tidak menjadi bagian dari budaya politik (Sorensen, 1993).
 
Alas Pikir dan Tindak Perjuangan Politik Gerakan Sosial
Menghadapi sejumlah situasi yang tengah dihadapi tersebut, sesungguhnya muncul satu pertanyaan penting yang patut kita jawab bersama-sama: Apa yang hendak diperbuat aktor-aktor gerakan sosial di tengah-tengah proses transisi ini? Pertanyaan ini bukan saja relevan dalam konteks waktu dimana saat ini kita sedang berada di tengah-tengah proses transisi menuju demokrasi yang menurut suatu studi yang dipimpin oleh Adam Przeworski – seorang profesor ilmu politik dari Universitas Chicago – yang mengatakan bahwa pada masyarakat-masyarakat yang berada dalam transisi demokrasi akan muncul fenomena-fenomena seperti: berkembangnya ketidakpercayaan politik, skeptisisme, dan sikap apatis yang berhubungan erat dengan pengalaman panjang masyarakat yang hidup di tengah-tengah kediktaktoran, sejarah kekacauan dan keterputusan hubungan-hubungan politik, ingatan-ingatan atas perilaku manipulatif, dan suatu transmisi nilai-nilai apolitis yang sistematik. Tetapi lebih jauh dari itu adalah budaya gerakan massa yang dapat melahirkan gerakan-gerakan sosial yang berumur panjang telah hilang dalam kehidupan sebagian besar rakyat di negeri ini. 
Melalui buku terakhirnya, Bebas dari Neoliberalisme, Mansour Fakih menyampaikan hal-hal yang terkait dengan sejumlah agenda penting gerakan sosial dalam proses transisi yang lebih banyak dipandu oleh faham neoliberalisme ini. Pertama adalah mempertahankan dan merebut kembali negara untuk menjadi pembela hak-hak rakyat dengan memastikan negara untuk menjaga dan melindungi hak ekonomi, budaya, dan sosial, serta mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB atas Hak Asasi Manusia. Kedua, terus menerus melakukan protes sosial untuk mengubah kebijakan negara dan mencermati kesepakatan negara dengan pasar bebas dan kebijakan neoliberal. Ketiga, PR terbesar dan tersulit yang mesti dihadapi setiap gerakan sosial adalah melakukan pengembangan kapasitas counter discourse and hegemony atas dominasi diskursus neoliberal terhadap demokratisasi, good governance, dan civil society. Kita di Indonesia kini tengah menyaksikan tahap awal perkembangan gerakan sosial melawan kebijakan neoliberal. Kita juga berharap dapat terus mengikuti pertumbuhan gerakan rakyat untuk mendekonstruksi diskursus dominan dari perspektif neoliberal. Termasuk di dalamnya adalah gerakan mendekonstruksi diskursus civil society dan menggantinya dengan ide gerakan sosial melawan kebijakan neoliberal di Indonesia.” (Fakih, 2003:147).
Karena itu, upaya-upaya untuk memperkuat daya ubah gerakan sosial di Indonesia tidak hanya sekedar mengembangkan sejumlah tindakan teknis yang diperlukan untuk kerja-kerja advokasi atau aksi-aksi kolektif itu sendiri, melainkan yang terpenting adalah: (1) bagaimana mengembalikan gerakan sosial ke dalam rel kehidupan politik yang sesungguhnya; dan (2) sebagai implikasinya adalah bagaimana meningkatkan kapasitas berpolitik dari rakyat atau kelompok-kelompok rakyat yang selama ini terpinggirkan. Jadi, gerakan rakyat di Indonesia tidak lagi sekedar diletakkan sebagai upaya untuk mendorong perubahan kebijakan publik atau sekedar terlibat di dalam proses pembentukan kebijakan publik, tetapi menjadi bagian dari manuver-manuver politik kelompok-kelompok rakyat yang selama ini terpinggirkan di dalam ruang-ruang politik untuk menggeser kekuasaan atau tegasnya dapat disebut sebagai ruang-ruang perebutan kekuasaan. 
Sehubungan dengan perjuangan politik gerakan sosial, maka konsep umum mengenai kekuasaan itu berkaitan dengan kesadaran struktur peluang politik yang spesifik (hubungan dalam bidang politik), struktur mobilisasi (modal sosial), kerangka budaya (modal simbolik) dan identitas bersama (habitus/disposisi para aktor untuk berpraktik). Sementara itu, kekuatan politik gerakan sosial sendiri sekurang-kurangnya bersumber pada 4 (empat) hal.
Pertama, sumber utama terletak ada pada relasi gerakan dengan aktor-aktor dan institusi kunci dalam bidang politik. Tarrow (1994) melihat bahwa ada stuktur peluang politik yang kompleks dan dinamis yang dimanfaatkan oleh gerakan sosial untuk mencapai tujuan. Gerakan sosial ada dalam konteks politik kerja sama dan kompetisi di dalam masyarakat, yang merefleksikan hubungan formal dan informal diantara dan di dalam organ-organ masyarakat sipil (Della Porta dan Diani 1999). Kedua, kemampuan gerakan sosial untuk memobilisasi individu maupun kelompok dalam masyarakat juga merupakan sumber kekuatan politik lain. Mobilisasi dapat dilakukan dengan menggunakan infrastruktur sosial seperti jaringan sosial dan institusi, baik bersifat formal maupun informal. Ketiga, kemampuan gerakan sosial untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan arti hak, isu, aktor dan kebijakan. Gerakan sosial pada umumnya berhasil memaknai ketidakadilan dan pelanggaran atas suatu kelayakan berdasarkan budaya yang ada (Zald 1996:226). Kekuatan ini dihadapkan pada suatu kerangka strategis yang aktif dan kompetitif yang terjadi di berbagai arena, baik dalam gerakan sosial itu sendiri maupun diantara aktivis dan otoritas sebagai modal simbolis, yaitu agar diakui sebagai perwakilan resmi suatu kelompok tertentu. Keempat, kekuatannya lainnya terletak pada kemampuan gerakan sosial untuk membangun refleksi identitas diri para aktornya. Partisipasi individual dalam aksi kolektif tidak berdasarkan pada realita yang ada melainkan berdasarkan persepsi dan interpretasi terhadap hal tersebut, dan gerakan sosial itu sendiri berperan aktif dalam membangun serta mengkomunikasikan identitas bersama tersebut. (Melucci 1996). Ini artinya, prinsip-prinsip pengelompokan dan prinsip-prinsip organisasi aksi dalam habitus merupakan sumber utama kekuatan aksi politik secara kolektif (Stokke 2002). 
Lantas bagaimana gerakan sosial dapat mengukur maju-mundurnya, kuat-lemahnya dan perkembangan capaian-capaian atas gerakan yang dilakukan? Capaian gerakan tidak sesederhana sebagai produk dari karakteristik dan aktivitas gerakan itu sendiri, tapi lebih dari itu sebagai hasil dari interaksi antara organisasi gerakan sosial , organ-organ yang menjadi target perubahan dan aktor-aktor relevan pada lingkungan yang lebih luas, serta semua perjuangan untuk memperoleh sumberdaya dan cara memanfaatkannya untuk keuntungan mereka dibandingkan yang lain (Paul Burstein et al in the success of political movements; 1995, p.277). Mengukur tingkat sukes gerakan social harus memperhatikan relasi factor-faktor berikut ini: 1) karakteristik gerakan social; 2) karakteristik target gerakan (biasanya agen pemerintah); 3) karakteristik lingkungan ; dan 4) factor-faktor yang berpengaruh pada bekerjanya berbagai sumberdaya yang terlibat (Jenkins 1983a; McAdam 1982). Dalam konteks agenda-agenda politik yang dijalankan gerakan sosial, tingkat kesuksesannya harus didefinisikan dalam bentuk tanggungjawab sistem politk pada organisasi gerakan sosial secara menyeluruh meskipun dapat dicapai setahap demi setahap. Pertama, capaian ’akses’ yaitu kesediaan pemerintahan untuk mendengarkan apa yang menjadi konsern organisasi gerakan social. Kedua, capaian pada tingkatan agenda yaitu kesediaan pemerintahan untuk menempatkan agenda-agenda yang didesakkan organisasi gerakan sosial menjadi agenda-agenda politiknya. Ketiga, capaian kebijakan yaitu pemerintahan mengadopsi kebijakan baru yang mencerminkan berbagai tuntutan gerakan sosial. Keempat, capaian pada level output yaitu pemerintahan secara efektif mengimplementasikan kebijakan baru tersebut. Kelima, capaian pada level impak yaitu implementasi kebijakan baru tersebut memberikan dampak pada perbaikan kehidupan kelompok-kelompok rakyat marjinal yang terlibat dalam gerakan sosial. Keenam, capaian pada level struktur politik yaitu perubahan sistem politik untuk meningkatkan pengaruh gerakan social . Struktur kesempatan politik yang baru ini juga harus memberikan insentif pada aksi-aksi kolektif dan peningkatan posisi tawar gerakan sosial sehingga membuat upaya-upaya represi semakin sulit dan mahal
 
Dinamika Perjuangan Politik Gerakan Sosial di Indonesia: Konsolidasi Tak Berujung
Telah menjadi kesadaran aktor-aktor gerakan sosial bahwa buah dari perubahan yang ditandai oleh jatuhnya rezim Soeharto lebih banyak dinikmati oleh aktor dan kekuatan-kekuatan status quo ketimbang membawa perubahan kehidupan bagi rakyat secara keseluruhan. Gerakan sosial di Indonesia, umumnya berpendapat, proses transisi kini dalam bahaya. Demokrasi elektoral telah dibajak oleh elite, dijadikan sebagai kendaraan baru bagi mereka untuk mempertahankan basis kekuasaan lamanya dan melanggengkannya. 
Meskipun nampak ada persetujuan pada tataran kesadaran umum tersebut, sesungguhnya kalau ditelusuri lebih lanjut nampak terdapat perbedaan cara pandang yang secara substansial berbeda dalam menyimpulkan betapa masa transisi sedang memburuk. Sebagian kelompok dalam gerakan sosial melihat, persoalan ini terjadi karena piranti penunjang transisi (kelembagaan, reformasi hukum, birokrasi, dan militer) tidak berjalan mulus. Sebabnya, karena itu tadi, demokrasi elektoral telah dibajak oleh elite. Solusinya, bagaimana agar gerakan sosial terus berusaha mendesak para elite (melalui demo atau lobi atau masuk dalam sistem), agar mau bersungguh-sungguh menjalankan amanat reformasi. Dalam kesungguhan ini, sadar tak sadar, mereka telah bersikap sebagai seorang teknokrat dengan posisi yang marjinal. 
Gerakan sosial yang lain, memandang defisit demokrasi ini terjadi karena sistem demokrasi yang diadopsi adalah demokrasi borjuis. Kelompok ini melihat, demokrasi elektoral memiliki sisi yang positif yakni, terbukanya sedikit ruang bagi pembangunan dan perluasan gerakan sosial. Tapi, harus disadari sejak awal, demokrasi borjuis ini sangat terbatas yakni, hanya melindungi dan menguntungkan posisi borjuasi. Melanggar batas-batas tersebut, berarti siap berhadapan dengan aparatus kekuasaan. Karena itu, jika gerakan rakyat sudah besar dan kuat, maka demokrasi borjuasi yang terbatas ini harus diganti dengan demokrasi yang sejati yakni, demokrasi yang benar-benar menjadikan rakyat sebagai dasar dan tujuan kekuasaan. Bukan berarti, mereka menolak berpatisipasi dalam arena demokrasi borjuasi tapi, sikap dasarnya tak pernah berubah: ketidakpercayaan pada demokrasi elektoral. Tanpa sadar, kelompok ini terjatuh pada dogmatisme mengenai dikotomi demokrasi borjuis dan demokrasi sejati tanpa batas. 

Catatan Kritis
Konsolidasi politik kekuatan-kekuatan status quo telah terbukti berhasil melanggengkan posisi dan dominasinya dalam berbagai relasi politik, ekonomi dan sosial hingga saat ini. Bukti yang cukup kuat adalah dari data penguasaan mereka dalam posisi-posisi kekuasaan mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Kekuatan-kekuatan gerakan rakyat tidak kunjung terkonsolidasi ke dalam agenda politik persatuan. Hal ini lebih banyak disebabkan oleh persoalan psikologis dan kontestansi antar personal di kalangan gerakan sendiri ketimbang tajamnya perbedaan-perbedaan yang lebih bersifat ideologis. Selain itu, konsistensi dalam menjalankan agenda yang telah disepakati sangat lemah. Seringkali dari pertemuan ke pertemuan hanya berputar-putar pada persoalan dan agenda yang sama. Praktek politik elit juga sangat kental ditemukan. Secara umum basis massa rakyat masih ditempatkan sebagai objek mobilisasi politik bukan sebagai pihak penentu arah, agenda dan strategi politik itu sendiri. Dalam konteks ini, pejuangan politik rakyat rakyat terorganisir seharusnya menjadi karakter utama perjuangan politik gerakan sosial di Indonesia. Dalam menghadapi tantangan dalam medan pertarungan politik, menempatan setiap organisasi gerakan sosial pada sumbu horizontal maupun vertical konsolidasi pembangunan kekuatan politik rakyat. Oleh karena itu, harus diperkuat agenda-agenda untuk memastikan agar organisasi rakyat : (i) Membangun Kekuatan Politiknya dengan indikasi: memiliki platform organisasi yang jelas (agenda-agenda perubahan sosial yang jelas dan terumuskan serta disepakti bersama), memiliki basis massa (konstituen) yang jelas dan makin membesar serta menguat, memiliki protokol yang jelas dalam membangun relasi dan jaringan kerja politik, memiliki sistem kaderisasi dan kepemimpinan yang sistematik, mengembangkan diri sebagai organisasi pembelajaran sosial (social learning organization); dan (ii) Memperbesar Pengaruh dan Dampak Politiknya dengan indikasi sejauhmana pememerintahan secara efektif menjalankan kebijakan-kebijakan baru sesuai dengan yang diperjuangan organisasi-organisasi rakyat dan lebih jauh dari itu terjadi perubahan struktur kekuasaan yang semula dihegemoni kekuatan status quo bergeser pada kekuatan-kekuatan yang pro pada perjuangan rakyat.

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com